Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Imbasnya
Banyak dokter senior yang juga pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, akan ada penurunan kualitas spesialis dan dokter siap pakai, yang berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Pakar Besar Unhas & Kami : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurangnya transparansi, yang dapat menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Diperlukan langkah menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi |